Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Padang

Kantor Hukum Morden selalu mengedepankan advokasi terhadap hak-hak asasi manusia penyandang Disabilitas di Kota Padang, dalam menjalankan tugas berupaya membentuk dan menjadikan Kota Padang yang Inklusif. dengan aktualisasi sebabgai berikut: 

  1. Memberikan panduan yang berkewenangan bagi pemerintah Kota Padang untuk digunakan dalam membentuk peraturan perundangan dan kebijakan nasional
  2. Meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pemerintah Kota Padang berkenaan dengan perlindungan bagi hak asasi penyandang disabilitas. 
  3. Memperjelas prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konteks penyandang disabilitas. Lebih jauh mengembangkan larangan atas diskriminasi yang meliputi kewajiban negara untuk membuat penyesuaian lingkungan yang diperlukan sehingga penyesuaian-penyesuaian tersebut dapat menyetarakan kesempatan penyandang disabilitas dengan orang lain. 
  4. Menetapkan standar-standar internasional berkenaan dengan hak dan kebebasan penyandang disabilitas.
  5. Menciptakan mekanisme yang lebih efektif untuk memantau hak asasi penyandang disabilitas.

Pemenuhan hak-hak lain yang sama pentingnya seperti:
Kebebasan bergerak, dan apakah para siswa mendapatkan akses terhadap alat transportasi untuk dapat mencapai sekolah. Hak atas standar hidup yang layak, serta apakah para siswa memiliki akses terhadap makanan, air, tempat tinggal dan pakaian yang mereka butuhkan untuk dapat mencapai yang terbaik di sekolah,
Hak atas kesehatan:
  • apakah para siswa memiliki akses terhadap pelayanan perawatan kesehatan yang mereka butuhkan agar cukup sehat untuk belajar di sekolah dan mencapai yang terbaik?
  • apakah perawatan kesehatan yang demikian ini diberikan berdasarkan persetujuan yang suka rela dan berdasarkan informasi yang cukup?
  • apakah para siswa terbebas dari intervensi-intervensi medis untuk mereka?
  • apakah para siswa penyandang disabilitas memiliki akses terhadap dukungan atas pilihan mereka sendiri?

  • Dengan demikian, menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia bagi masalah-masalah disabilitas merupakan suatu kerangka yang berguna untuk menilai seluruh cakupan faktor dan hak yang secara positif atau negatif mempengaruhi kita dalam menikmati hak-hak tertentu.
    Oleh sebab itu Kantor Hukum Morden dengan konsisten melakukan advokasi dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas khususnya di Kota Padang 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Morden Law Office

Definition Judex Facti and Judex Juris